Seharusnya jilbab tidak dilihat
sebagai simbol yang menunjukkan perbedaan. Sebab, jilbab merupakan
pakaian yang bisa dikenakan sehari-hari, namun dengan bentuk dan model
yang menutupi lebih banyak bagian tubuh.
Mantan guru agama Islam
di SMA Negeri 4 Denpasar Roichan Muhlis mengatakan, pihaknya sudah
berulang-ulang memberikan pengertian tentang jilbab.
Dia menyatakan, jilbab tidak berbeda dengan pakaian lain yang
dikenakan para perempuan untuk beraktivitas. Dia menambahkan, pakaian
tersebut diperlukan Muslimah yang telah baligh atau memasuki remaja.
“Karena itu, jilbab tidak perlu dikesankan berbeda dan tidak perlu
dilihat dengan cara yang berbeda dengan pakaian lainnya,” kata dia,
Selasa (7/1).
Anggota Komisi D DPRD Kota Denpasar Hilmun Nabi'
menyesalkan kalau ada larangan siswi berjilbab di sekolah-sekolah di
Kota Denpasar.
Karena itu, pihaknya akan meminta diadakan rapat
komisi untuk membahas masalah itu bersama dengan dinas terkait. “Insya
Allah selambatnya Senin nanti kami bahas,” kata Ketua DPD PKS Denpasar
itu.
Denpasar, kata Hilmun, selama ini menjadi barometer
kesuksesan pendidikan di tingkat nasional. Semestinya, hal itu juga
ditunjukkan dalam hal pengambilan kebijakannya agar sejalan dengan
undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Hilmun menuturkan, pihaknya akan mendorong Kadis Dikpora Denpasar untuk mengeluarkan kebijakan terkait dengan masalah tersebut.
“Jangan
sampai nama Denpasar tercoreng gara-gara pelaksana di bawah kurang
tepat dalam memahami dan menerapkan aturan yang telah dikeluarkan
Kementerian Pendidikan Nasional," kata Hilmun.
Kepada masyarakat,
Hilmun mengimbau agar menyikapi permasalahan ini dengan bijak. Dia
menilai, apa yang terjadi hanya karena lemahnya komunikasi dan informasi
antara siswa atau orang tuanya dengan sekolah dan juga dengan Pemkot
Denpasar.
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengatakan, pelarangan jilbab sangat bertentangan dengan tujuan pendidikan.
Pendidikan tidak hanya bertujuan membuat siswa cerdas, kreatif,
menguasai ilmu pengetahuan, dan keterampilan, tetapi juga memiliki sikap
serta ketaatan pada nilai agama yang baik.
Dia pun berpesan
jangan sampai ada kesan diskriminasi pendidikan terhadap penganut agama
tertentu, terlebih itu di sekolah negeri, bukan sekolah khusus agama.
“Harapan saya semoga peraturan yang diskriminasi seperti itu bisa
dicabut dan tidak pernah ada lagi di Indonesia.”
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haerdar Nasir meminta sekolah mencabut larangan mengenakan jilbab.
“Pelarangan menjalankan agama tidak sejalan dengan prinsip pendidikan
sebab pendidikan harusnya memperbaiki akal budi, akhlak, dan
religiusitas seseorang,” kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar